Writer: RK Chandra
TVRINews, Batam
Pulau Nipa, bagi NKRI adalah salah satu jantung pertahanan pulau terluar di Kepulauan Riau. Reklamasi Pulau Nipa dan Singapura sempat mempengaruhi perjanjian batas wilayah laut Indonesia–Singapura di bagian barat selat Singapura pada 2009.
Saat itu, di hadapan kedua negara, muncul masalah baru, lebar laut tidak mampu lagi memenuhi kuota garis batas wilayah laut masing-masing negara sejauh 12 mil laut.
Reklamasi Pulau Nipa dilakukan untuk mengembalikan bentuk fisik pulau itu seperti semula, Pulau Nipa tahun 1973 sehingga eksistensinya terjaga.
Pada 1973, sebelum diberitakan tenggelam tahun 2002, Pulau Nipa merupakan acuan batas wilayah laut Indonesia–Singapura di bagian tengah selat Singapura.
Pengurukan Pulau Nipa merupakan pengaplikasian reassurance non military deeds dalam teori defensif realis, sebuah kebijakan bersifat politis. Kebijakan ini dikeluarkan pemerintah Indonesia untuk meyakinkan Singapura agar menghasilkan kesepakatan batas wilayah laut kedua negara di bagian barat selat Singapura tahun 2009.
Sebelumnya, Singapura cenderung menghindari perundingan batas wilayah yang tidak menguntungkan sehingga kesepakatan sulit dicapai. Dapat dilihat dari jeda waktu selama 36 tahun antara perjanjian batas wilayah laut kedua negara di bagian tengah selat Singapura tahun 1973 dan di bagian barat selat Singapura tahun 2009. (ADLN Perpustakaan Unair).
Bahkan setelah kesepakatan perjanjian tahun 1973, kedua negara tidak pernah bertemu membahas penyelesaian perjanjian lanjutan batas wilayah laut kedua negara yang belum terselesaikan hingga tahun 2005.
Melihat kondisi ini, Indonesia mengambil kebijakan mereklamasi Pulau Nipa pada 2004, atau dua tahun setelah Pulau Nipa diberitakan akan tenggelam.
Hikmahanto Juwana, Guru Besar Hukum Internasional di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, memastikan reklamasi Pulau Nipa tidak menjadi masalah karena masih dalam kedaulatan NKRI.
“Berarti Indonesia mengurangi laut teritorialnya sendiri, bukan berarti terjadinya penambahan laut teritorial Indonesia dan membatalkan perjanjian dengan Singapura,” kata Hikmahanto, kepada TVRINews.com beberapa waktu lalu.
Hikmahanto menilai ditetapkannya Pulau Nipa sebagai role model pertahanan berbasis ekonomi menjadikan posisi pulau terluar (Pulau Nipa) semakin kokoh dan menandakan Pemerintah Indonesia tidak mengabaikan pulau-pulaunya.
Ia menegaskan dengan pemerintah menghadirkan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) sebagai operator pengelolaan sumber daya ekonomi di wilayah laut pulau terluar (Pulau Nipa) akan semakin menguatkan posisi Indonesia di Selat Singapura.
Melihat letak geografi Pulau Nipa yang sangat strategis, selain kepentingan nasional RI, seperti apa kepentingan nasional Malaysia dan Singapura khususnya?
“Setahu saya kalau Singapura membutuhkan pasir di Pulau Nipa. Kalau Malaysia saya tidak tahu,” kata Hikmahanto
Ketidakjelasan wilayah terluar kedua negara ini, sempat memicu isu kedaulatan. Jika Indonesia dan Singapura tidak mampu menyelesaikan garis batas wilayah lautnya maka ini akan berbahaya.
“Wilayah kedaulatan yang tumpang tindih dapat menghasilkan konflik teritorial,” kata Istono, mantan pejabat senior di Badan Pengusahaan Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Batam (BP Batam).
Di sisi lain, jelas Istono yang 30 tahun lebih terlibat mengurusi Free Trade Zone (FTZ) Batam, reklamasi pantai oleh Singapura untuk menambah luas wilayah daratan terus berjalan sehingga menimbulkan ketidakjelasan wilayah asli Singapura.
Istono melihat saat itu posisi Singapura adalah pihak yang paling diuntungkan.
“Wilayah daratan Singapura semakin maju. Sehingga, jika ditarik lurus dari garis pantai, batas daratannya sudah tidak sesuai lagi,” tegas Istono.
Dia mengkhawatirkan jika Pulau Nipa tenggelam akan membuat Indonesia berpotensi kehilangan wilayah laut dan udara. (Seperti ditetapkan dalam pasal 49 UNCLOS 1982 terkait status hukum perairan kepulauan, ruang udara di atas perairan kepulauan dan dasar laut serta tanah di bawahnya).
Istono mendukung sepenuhnya program pertahanan berbasis ekonomi di Pulau Nipa. Meski, dia tak menampik banyak broker dari Singapura yang berupaya agar konsesi Pulau Nipa tidak dikelola oleh dua pemegang BUP saat ini, yaitu Pelindo (di perairan) dan Asinusa (di pulau dan perairan).
“Mereka (broker) tetap berkeinginan mengelola perairan kita. Pastilah ini bicara keuntungan yang lebih besar lagi,” tegas Istono kepada tvrinews.com.
Istono mendorong agar para pemegang konsesi di Pulau Nipa, yaitu PT Asinusa dan PT Pelindo, terus meningkatkan kapasitasnya untuk membangun dan memajukan pulau terluar itu.
“Tak perlu takut, gangguan itu biasa. Yang penting rekrut tenaga lokal, lakukan pembinaan kepada masyarakat sekitar lewat CSR, serta tingkatkan pajak pemasukan daerah dan negara,” kata Istono menyemangati.
Editor: Redaktur TVRINews
